Rabu, 21 Desember 2011

STOP Plagiarisme ! Hargailah Karya Orang Lain


Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Sebagai contoh kasus plagiarisme adalah Penulis Doris Kearns Goodwin mewawancarai penulis Lynne McTaggart dalam bukunya dari tahun 1987, The Fitzgeralds and the Kennedys, dan ia menggunakan beberapa kalimat dari buku McTaggart mengenai Kathleen Kennedy. Pada 2002, ketika kemiripan ini ditemukan, Goodwin mengatakan bahwa ia mengira bahwa rujukan tidak perlu kutipan, dan bahwa ia telah memberikan catatan kaki. Banyak orang meragukannya, dan ia dipaksa mengundurkan diri dari Pulitzer Prize board

Menurut pandapat saya plagiarisme itu termasuk palanggaran hak cipta dan etika. Pemegang hak cipta (pembuat hasil karya) jelas sangat dirugikan karena karyanya telah dijiplak oleh orang lain tanpa seizinnya. Orang yang melakukan plagiarisme (plagiator) pun akan dirugikan apabila masalah tersebut di bawa ke ranah hukum. Karena tindakan plaiarisme termasuk dalam UU no. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Dan akan mendapat sanksi dalam Pasal 72 UU no. 19 tahun 2002. Bukan dalm hak cipta saja tetapi plagiator pun telah melanggar etika.


Solusi agar kita tidak melakukan tindakan plagiarisme dan terhindar dari pelanggaran hukum sebaiknya :
1.     Menumbuhkan sikap kretif dalam diri kita, sehingga kita dapat terhindar dari perbuatan copy-paste tanpa menyebutkan sumber asal. ( Sebaiknya jika kita melakukan copy-paste menyebutkan sumber asalnya)
2.     Pemerintah lebih tegas dalam menangani tindakan plagiarisme, memberikan sanksi kepada plagiator, agar para plagiator tidak melakukan tindakan plagiarisme.
Mulailah tumbuhkan kretifitas, Marilah kita cegah bersama Plagiarisme..! Hargailah karya orang lain.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar