Kamis, 13 November 2014

Syarat Mendirikan Perusahaan (PT), CV, dan Koperasi serta Cara Memenangkan Tender

Pada tugas kedua mata kuliah softskill (Pengantar Bisnis Informatika), saya akan menjelaskan tentang syarat -syarat untuk mendirikan perusahaan (PT), CV, dan koperasi. Serta saya juga akan menjelaskan bagaimana cara memenangkan tender barang atau jasa. Berikut ini merupakan ulasannya :

1. Perusahaan / Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Persyaratan mendirikan PT sesuai dengan undang-undang PT, yakni: 

1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia 

2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan 

3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2) 

4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan 

5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain 

6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut 

7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi: 
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. 
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Persyaratan untuk mendirikan sebuah perusahaan, yakni :


1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)

2. Bidang Usaha yang Digeluti

3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)

4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)

5. Persentase Kepemilikan Modal

6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)

7. Copy KTP Pemilik Modal

8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)

9. NPWP Direktur Utama/Direktur

10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)

11. Surat Keterangan Domisili Usaha

12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha

13. Nomor Telepon Perusahaan

14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)


Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 

1. membuat akte perusahaan 

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. 

2. mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. 

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. 

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain, 

3. mengurus NPWP perusahaan. 

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. 

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. 

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP. 

4. mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. 

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. 

5. mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. 

Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 

TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah. Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.


2. CV (Commanditaire Vennotschaap) 

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Persyaratan untuk mendirikan sebuah CV, yakni :

1. Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang..

2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

3. Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).

Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :

1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut

2. tempat kedudukan dari CV

3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

3. Koperasi

Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Persyaratan untuk mendirikan sebuah Koperasi, yakni :

1. Umum 

1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). 

2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 

3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi 

4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi). 

5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. 

6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. 

7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. 

8. Daftar susunan pengurus dan pengawas. 

9. Daftar Sarana Kerja Koperasi 

10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. 

11. Struktur Organisasi Koperasi. 

12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya 

13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

2. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP) 

1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM; 

2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun; 

3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya; 

4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas 

5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi 

6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan : 

1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi. 

2. Surat keterangan berkelakuan baik 

3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas 

4. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu. 

5. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam 

6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang 

7. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP) 

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) 

1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi 

2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 

3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan 

4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah 

5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas 

6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI. 

7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan: 

1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah. 

2. Surat keterangan berkelakuan baik 

3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas 

4. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi 

5. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 


4. Cara memenangkan tender barang atau jasa

Tender adalah sebuah proses pemilihan kontraktor yang tepat untuk melaksanakan proyek. Suatu perusahaan TI perlu mengetahui cara mendapatkan proyek besar melalui Tender dangan salah satu cara menawarkan atau menjual produk TI yang dihasilkan atau diproduksi oleh perusahan tersebut. Masing – masing perusahan dalam rapat Tender ini saling menawarkan produk yang dihasilkan dari perusahaan masing – masing dengan mempresentasikan kelebihan dari produk yang diproduksi.

Berikut ini merupakan cara -cara agar dapat memenagkan tender, yakni :

1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan. 

2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.

3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.

4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.

5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.

6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.

7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.

8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.

9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.

10. Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.


Sumber :

http://juniorcore.wordpress.com/2013/11/26/jenis-jenis-perusahaan-dan-cara-mendirikannya/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/definisi-pt-apa-perbedaan-ptcv-koperasi/
http://www.putra-putri-indonesia.com/syarat-pendirian-perusahaan.html
http://www.pusatbisnis.org/2013/08/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html
https://dewirosdyana.wordpress.com/2013/11/22/tata-cara-mendirikan-koperasi-2/
http://www.ilmusipil.com/cara-menang-tender-pengadaan-barang-dan-jasa

5 komentar:

  1. mkasih gan ,,, postingan syarat-mendirikan-perusahaan-pt-cv ,,, yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya pulsagratisandroidku.blogspot.com terimakasih skali lagi gan , maju terus blog nya ,,, !

    BalasHapus
  2. Makasih banyak gan postingnnya amat bgs dan mbatu..

    BalasHapus

  3. Dear all Valued Costumer,
    Bersama ini kami menyampaikan informasi rate terbaru Impor borongan dari berbagai negara ke Jakarta
    VIA AIR DAN SEA LCL GENERAL CARGO/SPARE PART
    KETERANGAN JENIS HARGA MIN ESTIMASI WAKTU
    SINGAPORE-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 85.000 10KG 4-5 HARI
    SEA FREIGHT Rp 4.600.000 1M3 2-3 MINGGU
    MALAYSIA-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 185.000 10KG 7-9 hari
    SEA FREIGHT Rp 10.000.000 1M3 2-3 MINGGU
    BANGKOK-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 160.000 10KG 7 HARI
    SEA FREIGHT Rp 6.500.000 1M3 4-6 MINGGU
    GUANGZHOU-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 125.000 10KG 7 HARI
    SEA FREIGHT Rp 4.700.000 1M3 4-5 MINGGU
    YIWU-JAKARTA SEA FREIGHT Rp 4.700.000 1M3 3-4 MINGGU
    SHANGHAI-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 150.000 10KG 7 HARI
    SEA FREIGHT Rp 4.800.000 1M3 4-5 MINGGU
    SHENZEN-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 130.000 10KG 7 HARI
    SEA FREIGHT Rp 4.700.000 1M3 4-5 MINGGU
    HONGKONG-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 130.000 10KG 9 HARI
    SEA FREIGHT Rp 4.800.000 1M3 4-5 MINGGU
    TAIWAN-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 130.000 10KG 7 HARI
    SEA FREIGHT Rp 4.800.000 1M3 3-4MINGGU
    KOREA-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 150.000 10KG 7 HARI
    SEA FREIGHT Rp 6.300.000 1M3 4-6 MINGGU
    BEIJING AIR FRIGHT Rp 180.000 50 kg 10-14 HARI
    DALIAN SEA FREIGHT Rp 8.400.000 2M3 5 MINGGU
    VIETNAM AIR FRIGHT Rp 190.000 50 kg 14 HARI
    SEA FREIGHT Rp 8.400.000 2M3 5 MINGGU
    JEPANG-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 225.000 50 kg 14 HARI
    SEA FREIGHT Rp 9.100.000 2M3 2 BULAN
    AUSTRALIA-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 225.000 50 kg 14 HARI
    SEA FREIGHT Rp 9.100.000 2M3 7 MINGGU
    GERMAN-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 235.000 50 kg 14 HARI
    SEA FREIGHT Rp 9.700.000 2M3 2 BULAN
    ITALY AIR FRIGHT Rp 245.000 50 kg 14 HARI
    SEA FREIGHT Rp 9.200.000 2M3 2 BULAN
    CALIFORNIA-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 275.000 50 kg 14 HARI
    SEAFREIGHT Rp 10.700.000 2M3 2 BULAN
    LOS ANGELES-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 225.000 50 kg 14 HARI
    SEA FREIGHT Rp 9.400.000 2M3 2 BULAN
    NEW YORK-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 230.000 50 kg 14 HARI
    SEA FREIGHT Rp 9.400.000 2M3 2 BULAN
    CHICAGO-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 230.000 50 kg 14 HARI
    SEA FREIGHT Rp 9.400.000 2M3 2 BULAN
    LONDON-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 225.000 50 kg 14 HARI
    SEA FREIGHT Rp 9.400.000 2M3 2 BULAN
    CANADA-JAKARTA AIR FRIGHT Rp 235.000 50 kg 14 HARI
    SEA FREIGHT Rp 9.800.000 2M3 2 BULAN
    NOTE :
    #.Mohon dikonfirmasi terlebih dahulu Document barang (Packlist/Inv) sebelum barang diantar/dipickup
    #. Untuk pengiriman barang udara & laut perhitungan akan dipilih mana yang lebih besar berat barang atau volume barang, untuk Laut = P x L x T (Meter), sedangkan Udara = P x L x T (CM)/ 6000

    #. 1cbm=600kg . lebih dari 600kg akan dihitung harga per kg.
    #.Harga diatas belum termasuk biaya Pickup,Jika barang dari luar Singapore kena biaya:
    SAC(Singapore Airport Charges):1-100 kg Sgd 130, selanjutnya x 0,50.
    SSC(Singapore Seaport Charges),
    Permit:Sgd 35 (jika barang dianter pakai jasa kurir)

    #.Untuk pengiriman dari Shanghai supplier harus memiliki export license
    #.Harga dapat berubah sewaktu-waktu.
    #.Untuk pengiriman pertama,payment COD.selanjutnya jatuh tempo seminggu.
    Demikian Harga penawaran yang kami buat,Atas perhatianya kami ucapkan terimakasih.

    Best Regards

    Harris Saputra
    Marketing
    Phone : 082297795594
    Tel : 021-29743372
    BBM : D006DF46
    Jl.kebon bawang 9no 45 jakarta utara












    BalasHapus