Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan
syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sifat keadilan
itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar dapat membuat
warganegara suatu bangsa menjadi baik.
Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum, maka terdapat
beberapa teori yang dapat digunakan.
Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara
lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum).
Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum
mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara).
Teori ketiga mengatakan bahwa negaa dan hukum adalah sama.
1. AJARAN KEDAULATAN NEGARA
Menurut John Austin,yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal law).
selanjutnya dipaparkan bahwa pandangan Austin yang luas,hukum harus dianggap sebagai perintah dari penguasa. Hukum positif adalah suatu peraturan bernuat yang umum,yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah.
Oleh karena itu,pemgertian perintah tersebut memerlukan adanya person tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut,dan juga terkandung suatu nsanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.
Selain itu,Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah.Menurut Jellinek,hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum,dan negara adalah satu-satunya sumber hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117)
Menurut John Austin,yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal law).
selanjutnya dipaparkan bahwa pandangan Austin yang luas,hukum harus dianggap sebagai perintah dari penguasa. Hukum positif adalah suatu peraturan bernuat yang umum,yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah.
Oleh karena itu,pemgertian perintah tersebut memerlukan adanya person tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut,dan juga terkandung suatu nsanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.
Selain itu,Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah.Menurut Jellinek,hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum,dan negara adalah satu-satunya sumber hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117)
2. AJARAN KEDAULATAN HUKUM
Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada
negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk
bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada
hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum.
(Samidjo,1986:308)
Kabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negar tunduk kepada
hukum. Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan
teori selbstbindung,yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan
sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunudk kepada hukum sebagai
penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Sedangkan faktor-faktor penyebab negara
menjadi sukarela untuk tunduk kepada hukum dijawab oleh Jellinek bahwa di
ndalam lapangan hukum,di dampingfaktor kemasyarakatanjuga ada faktor
ideal,yaitu rasa hukum,kesadaran hukum,dan rasa keadilan. Haal inilah yang
memperkuat pandangan Krabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi
selbtbindungtersebut kedudukannya berada diatas negara,yaitu kesadaran hukum.
(Max Boli Sabon, 1994:118)
menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan
terringgi adalah hukum,karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu
sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah
satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-msnusia
lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan
norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun
berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah
terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara. (Max Boli Sabon,
1994:119)
3. AJARAN HUKUM MURNI
Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu
bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah
personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah
pengertian yang sama (identik).
Menurut Kelsen,hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal
yang sama,hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi
suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan
(organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan
hukum. (Samidjo, 1986:313)
Dengan kata lain,dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari
aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki
badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang
sama,dari dua sudut.
Pendapat saya tentang hubungan negara dan hukum:
Suatu negara akan membutuhkan hukum sebagai landasan tata tertib, dan
hukum juga dapat membuat suatu negara aman dan rakyat dapat taat pada peraturan
yang telah dibuat negara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar