Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat
dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Pelaku
plagiat disebut sebagai plagiator.
Sebagai
contoh kasus plagiarisme adalah Penulis Doris
Kearns Goodwin mewawancarai penulis Lynne McTaggart dalam
bukunya dari tahun 1987, The Fitzgeralds and the Kennedys, dan ia
menggunakan beberapa kalimat dari buku McTaggart mengenai Kathleen Kennedy.
Pada 2002, ketika kemiripan ini ditemukan, Goodwin mengatakan bahwa ia mengira
bahwa rujukan tidak perlu kutipan, dan bahwa ia telah memberikan catatan kaki.
Banyak orang meragukannya, dan ia dipaksa mengundurkan diri dari Pulitzer Prize
board
Menurut
pandapat saya plagiarisme itu termasuk palanggaran hak cipta dan etika.
Pemegang hak cipta (pembuat hasil karya) jelas sangat dirugikan karena karyanya
telah dijiplak oleh orang lain tanpa seizinnya. Orang yang melakukan
plagiarisme (plagiator) pun akan dirugikan apabila masalah tersebut di bawa ke
ranah hukum. Karena tindakan plaiarisme termasuk dalam UU no. 19 tahun
2002 tentang hak cipta
Dan akan
mendapat sanksi dalam Pasal 72 UU no. 19 tahun 2002. Bukan dalm hak cipta
saja tetapi plagiator pun telah melanggar etika.
Solusi
agar kita tidak melakukan tindakan plagiarisme dan terhindar dari pelanggaran
hukum sebaiknya :
1. Menumbuhkan sikap kretif dalam
diri kita, sehingga kita dapat terhindar dari perbuatan copy-paste tanpa
menyebutkan sumber asal. ( Sebaiknya jika kita melakukan copy-paste menyebutkan
sumber asalnya)
2. Pemerintah lebih tegas dalam
menangani tindakan plagiarisme, memberikan sanksi kepada plagiator, agar para
plagiator tidak melakukan tindakan plagiarisme.
Mulailah
tumbuhkan kretifitas, Marilah kita cegah bersama Plagiarisme..!
Hargailah karya orang lain.
Sumber :